e-KTP Minsel Tuntas
100 Persen
Amurang, KOMENTAR
Penyelesaian rekam data untuk elektronik Kartu Tanda
Penduduk (KTP) akhirnya dapat diselesaikan sebelum
tenggat waktu 30 April seperti yang ditetapkan
Depdagri. Menurut Kadis Capil Izak Ray meski yang
terekam baru 87 persen, tapi secara keseluruhan
perekaman sudah sesuai target.
“Untuk Kabupaten Minsel sesuai data wajib e-KTP ada
134.499 orang dan yang sudah merekam data ada
110.727 sedangkan sisanya yang berjumlah 23.772
orang tidak dapat direkam karena ada berbagai alasan.
Seperti data ganda, telah meninggal dunia, tidak
berada di tempat, belum cukup umur, dalam tahanan,
sakit dan tidak mau direkam dengan alasan telah
lansia. Dengan demikian sesuai pe-tunjuk perekaman
dinyatakan sudah mencapai 100 persen,” beber mantan
Kabag Humas Deprop Sulut tersebut.
Meski perekaman data telah mencapai 100 persen,
bukannya berarti warga yang belum sudah tidak dapat
lagi melakukan pe-rekaman. Pihak Discapil dan
kecamatan sebagai operator di lapangan tetap membuka
kesem-patan bagi warga. Karena mung-kin seja mereka
sebelumnya be-lum terdata sebagai warga Minsel
sehingga tidak masuk dalam daftar. “Masih dibuka
kesempatan hingga 31 Desember bagi warga yang belum
melakukan pereka-man. Datangi saja kecamatan untuk
melakukan perekaman, asalkan prosedurnya diikuti se-perti
telah memiliki KTP na-sional.
Pembagian e-KTP sendiri ren-cananya akan dilakukan
secara bertahap, paling lambat 31 Desember. Sebab e-KTP
akan diberlakukan secara penuh di awal tahun depan.
Penyaluran-nya dilakukan di masing-masing kecamatan
dimana warga me-lakukan perekaman data.(vtr)
Pertanyaannya, bagaimana dengan warga Minsel yang di perantauan khususnya orang Elusan di Perantauan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar